Saat peristiwa berlangsung, Jero menjabat Menteri ESDM, sementara SBY sebagai Presiden RI. Adapun kesaksian Sri dipaparkan dalam sidang eks anak buah Jero, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Senin, 1/6).
"Semuanya harus ditindaklanjuti, tapi kalau kasus tidak perlu buru-buru panggil SBY karena ini duit terlalu kecil kalau cuma golf," terang Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman dalam perbincangan dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/6).
Sebenarnya, menurut Boyamin, yang harus dilakukan oleh KPK adalah menelisik kebijakan-kebijakan di Kementerian ESDM saat SBY menjabat sebagai menteri. Saat itu Presiden RI-nya adalah mendiang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
"Kecuali KPK bisa gali kebijakan di ESDM sejak jaman SBY jadi menteri ESDM maka perlu panggil SBY‎," terangnya.
"Jadi ya terlalu kecil kalau harus kejar SBY dalam perkara ini‎," sambung pengacara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini.
SBY sendiri sampai saat ini belum memberikan tanggapan atas penyebutan‎ namanya oleh Sri Utami di bawah sumpah persidangan itu.
[sam]
BERITA TERKAIT: