"Kami serahkan kepada yurisprudensi sebagai legitimasi badan peradilan. Dalam hal ini MA yang sudah memutus lebih dari 300 kasus korupsi dari KPK," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5).
Menurut Indriyanto, seharusnya putusan MA dijadikan patokan dalam melihat posisi penyelidik independen yang dimiliki oleh KPK. Pasalnya, putusan itu telah memberikan legitimasi yang mana MA sebagai lembaga peradilan tertinggi tidak pernah mempersoalkannya.
"Putusan MA telah memberikan legitimasi dan (MA) tidak persoalkan sama sekali para penyelidik independen KPK," tandasnya.
Diketahui, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Hadi Poernomo atas dugaan korupsi keberatan pajak PT BCA dalam gugatan praperadilan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penanganan kasus Hadi oleh penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: