Penyuap Fuad Amin Akui Beri Uang Sejak 2009

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Mei 2015, 14:08 WIB
Penyuap Fuad Amin Akui Beri Uang Sejak 2009
Fuad Amin Imron/net
rmol news logo . Direktur Human Resource and Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengakui memberi uang suap kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Pemberian uang terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur dilakukan secara langsung dan transfer antar bank.

"Iya ada pemberian. Ada secara tunai dan transfer. Sejak 2009," ungkap terpidana itu saat bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (28/5).

Menurut Bambang, pemberian uang kepada Fuad sejak tahun 2009 sampai Desember 2014. Pemberian bulan Desember bersamaan dengan penangkapan dirinya dan Fuad Amin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia menjelaskan, pemberian nilai suap berubah-ubah dan mengalami kenaikan. Pada 2009 PT MKS awalnya memberikan Rp 50 juta setiap bulan, kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 200 juta pada 2011, dan terakhir senilai Rp 700 per bulan.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro mempertanyakan nilai pemberian yang terjadi perubahan kepada Bambang.

"Atas permintaan (Fuad Amin) supaya dinaikkan," jawabnya.

Meski ada permintaan kenaikan jumlah, pemberian uang kepada Fuad Amin tetap disetujui oleh direksi PT MKS. Termasuk disetujui salah satu direksi Sardjono.

"Waktu itu dia (Fuad Amin) minta naik, dan permintaan ini disetujui oleh direksi MKS," beber Bambang.

Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Fuad Amin melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 229,45 miliar. Dia dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.

Menurut jaksa, politikus Partai Gerindra itu menempatkan uang hasil suap di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan USD 326,091 (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk membeli kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

KPK menjerat Fuad Amin dengan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Uang itu diterima dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Terkait sangkaan itu, Fuad Amin yang kini menjabat ketua DPRD Bangkalan non aktif dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA