"Tiga kali kalah di Pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK,†ujar anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, kepada wartawan beberapa saat lalu (Rabu, 27/5).
Menurutnya, sejak dahulu banyak yang mempertanyakan KPK. Misalnya, soal mengapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkas dari KPK ke pengadilan begitu lama. Demikian pula ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka namun belum juga diperiksa.
"Saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Hal ini tentunya harus menjadi koreksi untuk KPK. Di waktu mendatang harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada,†kata Aboe Bakar.
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek pra preadilan sebagaimana putusan Nomor 21/PUU-XII/2015. Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan.
"Karenanya diperlukan
quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku,†pungkas petinggi Partai Keadilan Sejahtera ini.
[ald]
BERITA TERKAIT: