Kasus Nazaruddin Kembali Menyentuh Para Notaris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Mei 2015, 16:25 WIB
m. nazaruddin/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Hari ini, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pihak notaris atas nama Tri A. Iman dan Patricia Bunandi Panggabean untuk dimintai keterangan.

"Iya, mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,  di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/5).

Pemeriksaan pihak notaris sebagai saksi Nazaruddin telah berulang kali dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, belum diketahui secara pasti kaitan notaris dengan kasus yang menjerat mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu.

"Yang pasti, keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik dalam kasus Nazaruddin," terang Priharsa.

Diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Pencucian uang hasil proyek digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan uang fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak usaha Permai Grup. Yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin dijerat pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat 2 subsider pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi yang dihimpun, terdapat 38 perusahaan milik Nazaruddin. Sebagian besar perusahaan itu mengumpulkan dana dari pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara, namun tender dimenangkan dengan jalan tidak sesuai prosedur. Berikut puluhan perusahaan Nazaruddin:

-    PT Permai Raya Wisata
-    PT Mahkota Negara
-    PT Anak Negeri
-    PT Anugrah Nusantara
-    PT Exartech Technology Utama
-    PT Alfindo Nuratama Perkasa
-    PT Cakrawala Abadi
-    PT Nuralindo Bangun Perkasa
-    PT Pacific Putra Metropolitan
-    PT Marell Mandiri
-    PT Citra Dua Permata
-    PT Buana Ramosari Gemilang
-    PT Nuri Utama Sanjaya
-    PT Sean Hulbert Jaya
-    PT Eksekutif Money Changer
-    PT Digo Mitra Slogan
-    PT Berkah Alam Berlimpah
-    PT Darmakusumah
-    PT Ananto Jempieter
-    PT Putra Lakopo Perkasa
-    PT Karya Sinar Felix
-    PT Putra Utama Mandiri
-    PT Darmo Sipon
-    PT Kolam Intan Prima
-    PT Dulamayo Raya
-    PT Panahatan
-    PT City Investment
-    PT Inti Karya Plasma
-    PT Hotlinetama Sarana
-    PT Bluewater Indonesia

Yang disebut terakhir merupakan salah satu perusahaan IT ternama di Indonesia. Perusahaan itu menyediakan layanan IT Provider dan IT Solution Development. Awal mula Nazaruddin diciduk KPK tahun 2011 lalu, Bluewater Indonesia mengalami gunjangan cukup keras lantaran kekhawatiran akan bangkrut. Bahkan, proyek terbarunya yakni Entbluex TV harus mangkrak di tengah jalan. Saat ini, Bluewater Indonesia juga patut bersiap-siap lantaran kemungkinan besar dijamah KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA