Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar, dengan pasal itu, maka perampasan harta yang dimiliki sang bandar atas bisnis barang haram tersebut bisa dilakukan.
"Tidak hanya hukuman penjara, tapi harta para bandar narkoba harus dirampas oleh Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Kalau tidak, banyak yang mengendalikan bisnis di dalam penjara," terang Anang di Jakarta, Sabtu (16/5).
Langkah itu dinilainya dapat mencegah timbulnya bisnis narkotika dari dalam Lapas. Sebab, keuntungan berlimpah dari bisnis itu yang disinyalir menjadi faktor banyak orang terjerumus meski dalam jeratan.
Salah satu contohnya adalah Fredy Budiman. Dia masih leluasa menjalankan bisnis haram di dalam jeruji besi.
"Pernah tertangkap oleh BNN narkoba seberat 862 kilogram, kalau dikonversi, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah itu sama seperti anggaran BNN untuk 2 tahun," tandas Anang.
[sam]
BERITA TERKAIT: