Bandar Narkotika juga Harus Dijerat Pasal Pencucian Uang!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 Mei 2015, 20:04 WIB
Bandar Narkotika juga Harus Dijerat Pasal Pencucian Uang<i>!</i>
komjen anang iskandar./net
rmol news logo . Bandar narkotika juga harus dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, saat ini masih saja kedapatan bandar narkotika yang mengendalikan bisni haramnya dari balik penjara.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar, dengan pasal itu, maka perampasan harta yang dimiliki sang bandar atas bisnis barang haram tersebut bisa dilakukan.

"Tidak hanya hukuman penjara, tapi harta para bandar narkoba harus dirampas oleh Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Kalau tidak, banyak yang mengendalikan bisnis di dalam penjara," terang Anang di Jakarta, Sabtu (16/5).

Langkah itu dinilainya dapat mencegah timbulnya bisnis narkotika dari dalam Lapas. Sebab, keuntungan berlimpah dari bisnis itu yang disinyalir menjadi faktor banyak orang terjerumus meski dalam jeratan.

Salah satu contohnya adalah Fredy Budiman. Dia masih leluasa menjalankan bisnis haram di dalam jeruji besi.

"Pernah tertangkap oleh BNN narkoba seberat 862 kilogram, kalau dikonversi, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah itu sama seperti anggaran BNN untuk 2 tahun," tandas Anang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA