"Masalahnya UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 merubah itu semua, penyalahguna tetap dikenakan ancaman pidana empat tahun, tapi empat tahun ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Anang Iskandar dalam talshow akhir pekan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).
Sementara, lanjut dia, UU Narkotika tahun 2009 itu mengamanatkan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.
"Mencegah itu ya jangan sampai ada warga mengkonsumsi narkoba, kedua melindungi terhadap korban penyalahguna, orang-orang yang dipaksa, yang dibujuk, ditipu untuk mengkonsumsi narkoba itu harus dilindungi. Jangan sampai ini bermasalah dengan pidana," tegasnya.
Ini berarti, penyalahguna narkotika selama proses pidananya tetap harus diselamatkan, bukan dipenjara. Caranya dengan menempatkan mereka di pusat rehabilitasi.
"Ini amanat UU, kalau bahasa saya
ceto welo-welo," cetusnya.
Namun faktanya di lapangan, baik itu penyidik, penuntut umum, hakim maupun penegak hukum pada umumnya cenderung memenjarakan penyalahguna narkotika.
"Amanat UU itu diberi kewenangan untuk menempatkan penyalahguna narkotika pada tempat rehabilitasi, tapi empirisnya keluarga harus memohon kepada penyidik.
Apa yang terjadi kalau orang memohon?," ucapnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: