Demikian disampaikan pengamat hukum Bimo Suryanto saat berbincang dengan wartawan, Kamis (14/5).
"Itu standar ganda KPK. Saat Budi Gunawan ajukan praperadilan KPK terkesan mempersoalkannya," ungkap Bimo.
Standar ganda lainnya menurut Bimo, dalam proses hukum di KPK, ketika seseorang tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan, sangat sulit bahkan ditolak. Akan tetapi dalam kasus penahanan yang dilakukan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel, pimpinan KPK malah memasang badan untuk menjadi jaminan.
"Harusnya tidak usah takut. Peradilankan terbuka. Soal penangguhan pimpinan KPK bilang tidak ada penangguhan tapi saat masalah AS, BW dan NB malah masang badan memberi jaminan," pungkasnya.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan Senin lalu (4/5) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penahanan dan penangkapan penyidik KPK itu pekan lalu oleh Mebes Polri.
Novel Baswedan diperkarakan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004, waktu itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
[rus]
BERITA TERKAIT: