Penahanan dilakukan usai keduanya hadir ke Kejaksaan Tinggi Papua memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini. Keduanya ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," terang Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Djamal dan M Andy (swasta) hadir di Kejaksaan Tinggi Papua sekitar pukul 09.00. Namun karena tidak didampingi penasihat hukum, pemeriksaan terhadap kedua tersangka tak jadi dilakukan penyidik.
"Saat ini, kedua tersangka dititipkan oleh penyidik di Rutan Polda Papua. Besok, Kamis 14 Mei 2015, kedua tersangka akan diberangkatkan bersama penyidik ke Jakarta untuk melaksanakan penahanan sementaranya," papar Tony.
Sedianya, Bupati Sarmi, Mesak Manibor juga menjalani pemeriksaan. Namun, Mesak yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tidak hadir tanpa keterangan.
Bupati Mesak Manibor, M. Andy dan Irwan Djamal ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi Rp 4.5 miliar. Sedianya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan rehabilitasi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi, tapi malah dipergunakan untuk perbaikan rumah pribadi Bupati Mesak.
Dana sebsar itu dianggarkan dalam dua masa penganggaran, yakni tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar dan sisanya menggunakan pagu anggaran perubahan 2012.
[dem]
BERITA TERKAIT: