"Pada hari ini perkaranya dilimpahkan ke tahap dua, ke penuntutan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5).
Dia menjelaskan, Zaini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali. Karena itu, penahanannya juga dipindahkan dari Rutan Pomdam Guntur Jaya ke Rutan Krobokan.
"Jadi hari ini akan diberangkatkan ke Bali. Kemudian JPU (jaksa penuntut umum) lanjutkan penahanan kepada tersangka selama 20 hari sejak hari ini sampai 31 Mei 2015," beber Priharsa.
Diketahui, Zaini diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG). Terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Lombok Barat. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan tujuh item terkait aksi Zaini, yakni dua duit mobil Toyota Innova, jam mewah Rolex, cincin permata mata kucing, uang Rp 400 juta, uang Rp 300 Juta, uang Rp 2 miliar dan dua bidang tanah di Kecamatan Sekotong seluas 9.889 meter persegi.
Atas perbuatannya, Zaini Arony dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: