"Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan," ujar Priharsa Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Menurut Priharsa, dalam UU KPK 30/2002 pasal 24 disebutkan pegawai KPK adalah WNI yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK. Namun, UU tersebut dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) PP 103 Tahun 2012 disebutkan pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai negeri
"TNI bukan pegawai negeri, kalau pun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan yang ada," terangnya.
Kendati belum ada regulasi personil TNI bisa bertugas di KPK, namun kedua institusi sudah menjalin kerja sama dalam bentuk
MoU sejak 2005 dan telah diperbarui pada 2012-2013. Dalam butir
MoU tersebut disebutkan bahwa KPK dan TNI bekerja sama dalam bantuan sumber daya.
"Implementasinya telah ada bahwa KPK menggunakan fasilitas TNI, dalam hal ini Kodam Jaya penggunaan Rutan Guntur. Kemudian sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiunan TNI, sebagian sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian pengamanan," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: