Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leli Nilamsari saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/5).
Leli mengatakan, kejahatan keduanya dilakukan dalam rangka Pendanaan Kredit Program, meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman, melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No 12/PMK/O6/ 2005 Tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil, dengan persyaratan ringan dan terjangkau.
Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan berupa Program Perkuatan Permodalan bagi Wanita Wira Usaha (P3W2). Berdasarkan Prosedur Analisis Kredit BAB III bahwa pinjaman kredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA) hanya diberikan kepada calon nasabah yang menjalankan usaha Rumah Tangga. Diantaranya calon nasabah betul-betul pengusaha Mikro (gurem) seperti penjual jamu gendong, sayur mayur, daging, atau pedagang di pasar dan sejeninsnya.
"Realisasi penyaluran KRISTA saksi Budi Susanto, tidak melakukan survey kelayakan terhadap nasabah penerima Krista. Sebagai petugas fungsional analisi kredit, telah menerima permohonan Krista dari calon nasabah, melebihi kemampuannya untuk menganalisa, hal itu mengabaikan prosedur Anilisis Kredit BAB III," ujarnya seperti diberitakan
RMOL Jabar.
Budi Susanto, lanjut Leli, setelah menerima aplikasi, kredit secara bertahap sekira 8.580 nasabah yang tergabung 1.320 Kelompok tersebut diatas, selanjutnya mengusulkan kepada kuasa pemutus pinjaman/manajer cabang Perum Pegadaian Cikudapateuh.
Namun Budi Susanto, Agus mulyadi dan Sugeng Suprijono, tidak pernah melakukan audit calon nasabah ke lapangan dengan cara melakukan survei, secara acak setidaknya sebanyak 40% dari jumlah nasabah, namun tetap melanjutkan proses aplikasi.
Atas perbuatanya, Agus cs terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana pasal 2 atau pasal 3. UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tanun 1999, Tentang Pemberantahan Tipikor. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, karena sudah mengembalikan keuangan negara seluruhnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: