Hal itu diutarakannya usai menjalani pemeriksaan di tangga depan lobi utama kantor KPK Jakarta, Selasa (5/5).
Politisi Partai Demokrat itu bilang, tindakan tersebut dilakukan karena sebelum pemeriksaan dia sudah mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan ke penyidik. Dalihnya dalam surat itu akan bertindak koperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan saya.
"Sudah saya ajukan tadi pagi," sambung mantan Menteri ESDM itu.
Makanya, dia sangat menyayangkan langkah penahanan ini. "Ternyata saya ditahan, saya tidak bisa apa-apa memang. Jadi, saya mohon keadilan harus ditegakkan saat ini karena ada orang lain yang menyatakan seperti itu tidak ditahan," tandasnya.
KPK sendiri menahan Jero Wacik di Rutab Cipinang. Penahanan demi kepentingan penyidikan ini akan dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: