Jero Wacik Ditahan di Rutan Cipinang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Mei 2015, 20:19 WIB
Jero Wacik Ditahan di Rutan Cipinang
RM
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan politisi Partai Demokrat, Jero Wacik.

Jero ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jero terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB tadi. Rompi orange tahanan KPK sudah dikenakanannya.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jero ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari pertama.

"Iya, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang," katanya.

Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan sewaktu menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, Jero Wacik disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Tak hanya itu, Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kembudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA