Kooperatif, Jero Wacik Yakin Tidak Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Mei 2015, 12:18 WIB
Kooperatif, Jero Wacik Yakin Tidak Ditahan
jero wacik/net
rmol news logo Politisi senior Partai Demokrat Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Jero meyakini tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan karena akan bersikap kooperatif.

"Saya dipanggil KPK hari ini. Saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum," katanya saat tiba di kantor KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).

Jero menjelaskan, kriteria seorang tersangka yang harus ditahan antara lain adalah tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya. Hal inilah yang seharusnya dijadikan alasan penyidik melakukan penahanan.

"Kalau empat itu dipenuhi makanya alasannya kuat untuk ditahan," bebernya.

Jero memastikan dirinya bukan termasuk salah satu dari kriteria tersebut. Dia mengklaim selama ini telah bersikap kooperatif, tidak melakukan penghilangan barang bukti apalagi berupaya melarikan diri.

"Saya memenuhi kriteria itu, tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Dipertegas soal keyakinannya bahwa penyidik tidak akan melakukan penahanan usai pemeriksaan, Jero menjamin dirinya tidak masuk krieria tersangka yang harus ditahan.

"Ya artinya itu harus memenuhi kriteria tadi, yang saya tahu ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan sewaktu menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA