Dewan Adat Dayak Tidung Minta Mabes Polri Usut Mafia Lelang Kayu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 04 Mei 2015, 22:56 WIB
Dewan Adat Dayak Tidung Minta Mabes Polri Usut Mafia Lelang Kayu
ilustrasi/net
rmol news logo . Dewan Adat Dayak Tidung Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Mabes Polri membongkar dugaan kongkalikong penetapan lelang ulang dan pengaturan pemenang lelang kayu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

"Sebagai lembaga adat, kami minta Mabes Polri membongkar mafia lelang kayu ini. Kami sudah melaporkan kasus ini ke KPK dan Komisi Ombudsmen karena ada potensi kerugian negara yang sangat besar," ujar Sekretaris Dewan Adat Dayak Tidung Kaltara, Jasrul usai menyampaikan laporan ke Komisi Ombusdmen Nasional di Jakarta, Senin (4/5).

Permainan lelang diduga melibatkan pejabat dan pimpinan KPKNL Tarakan. Seperti diketahui, tahapan lelang kayu (illegal logging) di KPKNL Tarakan di Jalan Pangeran Diponegoro No 188 Kalimantan Utara jenis kayu sonokeling berjumlah 2190 potong dengan volume 492,5456 m3 dengan jumlah limit Rp 965.881.922 dengan uang muka jaminan Rp 450 juta sesuai dengan pengumuman lelang di Kaltara Pos pada 27 Maret 2015.

Lelang pertama dilaksanakan di Kantor Satlan II Polair Polda Kaltim Juata Laut Tarakan pada Kamis 2 April 2015. Peserta yang mendaftar sesuai copy bukti transfer ada 5 peserta yang menyetor uang muka jaminan sebesar Rp 450 juta. Kelima perserta itu adalah Arman Hasan (CV Wisnu Mandiri Batara), Abdul Rasyid (CV Calvin Jaya), Haryanto (PT Kaltara Mandiri), Amiruddin (PT Nur Kassatama Indonesia) dan Suryataga (CV Tri Surya Utama). Dari 5 peserta lelang ini, Arman Hasan keluar sebagai pemenang lelang dengan penawaran tertinggi Rp 6,15 miliar.

Jasrul mencium adanya manipulasi dalam proses penentuan pemenang lelang kayu. Proses lelang sangat tidak transparan bahkan terkesan pemenang lelang ditentukan sebelum proses lelang dimulai.

"Ada dua peserta lelang yang didiskualifikasi karena tidak membawa kartu NPWP yang asli. Salah satunya, PT Nur Kassatama Indonesia, padahal, mereka membawa photo copy NPWPnya. Ini sesuatu yang tidak lazim dan nggak masuk akal. Jadi, ini semakin menguatkan bukti ada indikasi kolusi dalam penentuan pemenang lelang," imbuhnya.

Dia menilai, keputusan panitia lelang mendiskualifikasi PT Nur Kassatama Indonesia sulit diterima akal sehat. Pasalnya, PT Nur Kassatama Indonesia memiliki dokumen yang lengkap untuk mengikuti semua proses lelang. Kecurigaan Jasrul  terkait dugaan "permainan" dalam penentuan pemenang lelang semakin menguat.


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA