KPK: Tinggal Menteri Sudirman Said yang Belum Lapor Harta Kekayaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Mei 2015, 21:01 WIB
KPK: Tinggal Menteri Sudirman Said yang Belum Lapor Harta Kekayaan
sudirman said/net
rmol news logo Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said sampai hari ini merupakan satu-satunya pembantu presiden Joko Widodo yang belum meyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/5).

Padahal menurut Priharsa, sebanyak 33 Menteri yang sudah dilantik presiden sejak 27 Oktober 2014 silam sudah melapor. Hanya Sudirman yang tak kunjung membeberkan hartanya pada lembaga antirasuah itu.

Menurut Priharsa, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Setiap Penyelenggara Negara wajib laporkan harta kekayaannya. Dilakukan pada awal menjabat dan setelah jabatan berakhir," kata Priharsa.

Dia mengatakan, idealnya, seorang Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan sejak dia menjabat.

Kendati demikia, tidak ada sanksi hukum bagi Sudirman jika tidak melakukannya. "Sanksinya adalah sanksi administratif yang diberikan oleh atasannya," kata Priharsa.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA