Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Isra Mahendra lewat akun facebooknya, Minggu (3/5). Sebelumnya, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Polri untuk melepaskan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Menurut Yusril, penangangan perkara yang sudah menyangkut kasus-kasus yang melibatkan orang-orang tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum.
"Kewenangan aparatur (Polisi atau Jaksa) dalam menegakkan hukum bersumber pada undang-undang, bukan bersumber dari Presiden walaupun secara struktural Kapolri dan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.
Karena itu, lanjut Yusril, kalau Presiden melakukan tindak pidana, Polisi dan Jaksa berwenang untuk menyidik Presiden. Sebab itulah Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas
dan kewenangannya.
"Kalau Presiden bisa perintahkan aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, Presiden juga bisa Perintahkan sebaliknya. Karena itu Presiden tidak
bisa campuri penegakan hukum dalam penangangan kasus-kasus yang kongkrit," ucapnya.
Yusril menambahkan, Presiden juga tidak bisa intervensi penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan kasus-kasus yang kongkret.
"Waktu saya mewakili Presiden mengajukan dan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Polri hal ini kami bahas mendalam dengan DPR. Kedua RUU yang saya wakili pembahasannya di DPR itu sampai sekarang masih berlaku sebagai UU Kejaksaan dan UU Polri," demikian Yusril.
[rus]
BERITA TERKAIT: