Yusril Ihza: Presiden Tidak Bisa Intervensi Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 03 Mei 2015, 09:11 WIB
Yusril Ihza: Presiden Tidak Bisa Intervensi Penegak Hukum
yusril ihza mahendra/net
rmol news logo Presiden bisa mempunyai kebijakan dalam penegakan hukum sebagai implementasi dari programnya, namun kebijakan itu bersifat umum, bukan kasus demi kasus atau menyangkut orang-orang tertentu.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Isra Mahendra lewat akun facebooknya, Minggu (3/5). Sebelumnya, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Polri untuk melepaskan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Menurut Yusril, penangangan perkara yang sudah menyangkut kasus-kasus yang melibatkan orang-orang tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum.

"Kewenangan aparatur (Polisi atau Jaksa) dalam menegakkan hukum bersumber pada undang-undang, bukan bersumber dari Presiden walaupun secara struktural Kapolri dan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden," ujarnya.

Karena itu, lanjut Yusril, kalau Presiden melakukan tindak pidana, Polisi dan Jaksa berwenang untuk menyidik Presiden. Sebab itulah Presiden tidak bisa lakukan intervensi terhadap aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas
dan kewenangannya.

"Kalau Presiden bisa perintahkan aparatur penegak hukum agar seorang tersangka jangan ditahan, Presiden juga bisa Perintahkan sebaliknya. Karena itu Presiden tidak
bisa campuri penegakan hukum dalam penangangan kasus-kasus yang kongkrit," ucapnya.

Yusril menambahkan, Presiden juga tidak bisa intervensi penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan kasus-kasus yang kongkret.

"Waktu saya mewakili Presiden mengajukan dan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Polri hal ini kami bahas mendalam dengan DPR. Kedua RUU yang saya wakili pembahasannya di DPR itu sampai sekarang masih berlaku sebagai UU Kejaksaan dan UU Polri," demikian Yusril. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA