Hak Politik Bonaran Situmeang Juga Dirampas Hakim

Dituntut Enam Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 April 2015, 22:18 WIB
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Tapanuli Tengah non aktif, Raja Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama enam tahun. Jaksa juga menuntut sang bupati dengan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa Pulung Rinandoro yang mengatakan itu saat membacakan tuntutan terdakwa Bonaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (27/4).

Jaksa menilai Bonaran terbukti telah memberi uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi. Pemberian uang dimaksud untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Sehingga, Bonaran dapat kembali menduduki posisi sebagai bupati.

"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa Pulung.

Uang itu sendiri diberikan Bonaran kepada Akil melalui perantara yakni Subur Effendi dan Hetbin Pasaibu.

Atas perbuatannya, Bonaran dinilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Bonaran, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum.

"Selama delapan tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Diharapkan pengenaan pidana tambahan tidak hanya akan membuat jera terdakwa, tetapi juga akan membuat para politisi lain untuk berpikir jika akan melakukan korupsi. Sebagai upaya prevensi untuk melindungi masyarakat baik para pemilihnya yang telah memilihnya maupun masyarakat umum," jelas jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Bonaran dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah giat dilakukan pemerintah, perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi, mencederai nilai pemilihan umum kepala daerah secara langsung yang dilakukan secara jujur dan adil. Jaksa juga menilai tidak sepantasnya Bonaran melakukan perbuatan tersebut mengingat dia juga berprofesi sebagai pengacara.

"Terdakwa berlaku sopan di persidangann dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa membacakan hal yang meringankan dalam tuntutan Bonaran. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA