Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, dengan dikirimnya berkas perkara BW tersebut, pihak Bareskrim menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung.
"Sudah tadi pagi," jelas Komjen Buwas sapaan akrabnya, di Gedung Mabes Polri, Jakarta (Jumat, 24/4).
Sementara itu, untuk tersangka lainnya, yakni Zulfahmi, Kabareskrim menyatakan berkasnya telah P21. Dan siap dilimpahlan kepihak Kejaksaan juga.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat itu Bambang menjadi kuasa hukum salah satu kandidat, Ujang Iskandar.
[rus]
BERITA TERKAIT: