"Kalau tadi benar ditahan, empat pimpinan (selain Adnan Pandu) sepakat akan ke Mabes untuk mengajukan permohonan penundaan penahanan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/4).
Namun begitu, Johan enggan berandai-andai apabila dalam pemeriksaan selanjutnya penyidik Bareskrim melakukan penahanan terhadap Bambang, selaku tersangka kasus pengarahan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barta di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"Kami hanya menanyakan kepada Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti) soal isu penahanan saja, dan tidak soal itu," katanya.
Johan juga mengaku tidak mengetahui apakah alasan penyidik Bareskrim tidak menahan Bambang lantaran dia pimpinan KPK.
"Tidak tahu. Namun, berdasarkan pak Victor (Dirtipideksus Bareskrim) belum ada penahanan pak BW (Bambang Widjojanto)," jelasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: