Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengusutan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
"Hal itu didasari atas hasil pengembangan penyidikan tersangka dan terdakwa," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan (Kamis, 23/4).
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah diperiksa tim penyidik Polda Bengkulu, terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu itu merupakan pengembangan penyidikan dan fakta di persidangan yang menyebut tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.
Junaidi Hamsyah juga pernah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Bengkulu atas pernyataannya yang ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan gubernur ingin membuat negara sendiri dan memerdekakan Bengkulu itu, disampaikan dalam seminar kebangsaan yang dilaksanakan MPR RI pada 31 Mei 2014.
[rus]
BERITA TERKAIT: