Admin Trio Macan Diganjar 18 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 22 April 2015, 18:49 WIB
Admin Trio Macan Diganjar 18 Bulan Penjara
ilustrasi/net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Edi Syahputra, terdakwa kasus pemerasan yang juga salah satu admin akun twitter @triomacan2000.

Majelis hakim menilai Edi Syahputra terbukti sah bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama.

"Menghukum pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua majelis hakim Suyadi di ruang sidang Subekti, PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4).

Dalam keputusannya hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa HP Blackberry Bellagio serta uang Rp 49 juta dikembalikan kepada yang berhak.

Edi disidang atas laporan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT.Telkom, Arif Prabowo. Sepanjang sidang, Edi mengaku uang tersebut adalah uang iklan Asatunews.com.

Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh, Harry Koes Harjono juga disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dengan Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Menanggapi vonis dibawah tuntutan 2,5 tahun yang diajukan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum berpikir untuk melakukan banding. Demikian pula kuasa hukum Edi, Haris Aritonang yang mengapresiasi hakim atas putusan dijatuhkan juga mengatakan pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir," jawab JPU dan kuasa hukum bergantian saat ditanya hakim.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA