Majelis hakim menilai Edi Syahputra terbukti sah bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama.
"Menghukum pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua majelis hakim Suyadi di ruang sidang Subekti, PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Dalam keputusannya hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa HP Blackberry Bellagio serta uang Rp 49 juta dikembalikan kepada yang berhak.
Edi disidang atas laporan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT.Telkom, Arif Prabowo. Sepanjang sidang, Edi mengaku uang tersebut adalah uang iklan Asatunews.com.
Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh, Harry Koes Harjono juga disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dengan Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Menanggapi vonis dibawah tuntutan 2,5 tahun yang diajukan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum berpikir untuk melakukan banding. Demikian pula kuasa hukum Edi, Haris Aritonang yang mengapresiasi hakim atas putusan dijatuhkan juga mengatakan pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir," jawab JPU dan kuasa hukum bergantian saat ditanya hakim.
[dem]