Didik Purnomo Tetap Bantah Terlibat Korupsi Simulator SIM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 April 2015, 18:14 WIB
Didik Purnomo Tetap Bantah Terlibat Korupsi Simulator SIM
Didik Purnomo/rm
rmol news logo Terdakwa kasus korupsi Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo tetap membantah keterlibatan dirinya.

Melalui kuasa hukum Hary Ponto, Didik menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Prinsipnya, kalau mendengar putusan tadi, banyak fakta sebenarnya tidak ada keterlibatannya (Didik), tidak ikut rapat persiapannya. Kami menyesal seolah-olah yang masuk tipikor harus dihukum. Ini sebagai lembaga penghukuman. Padahal betul-betul tidak ada (menerima uang Rp 50 juta)," jelas Hary usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (22/4).

Menurut Hary, tidak ada keadilan bagi kliennya dari putusan tersebut. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggantung status Didik sebagai tersangka selama 2 tahun.

"Ini kan jelas bahwa Didik tidak ada harta bendanya. Dua tahun (kasusnya) tidak diapa-apain. Setelah di Bareskrim 90 hari, dan KPK selama dua tahun terkatung-katung," bebernya.

Dia pun berharap perlakuan KPK dan majelis hakim kepada kliennya tidak dialami oleh tersangka lain.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir," katanya.

Hary pun masih belum akan menempuh jalur hukum lain dalam menanggapi putusan pengadilan kliennya.

"Langkah selanjutnya masih kami ambil sikap pikir-pikir. Bagaimana ke depannya," demikian Hary.

Dalam putusan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan hal ini, Didik yang kala itu menjabat Wakil Kepala Korlantas Polri terbukti bersama-sama dengan Irjen Djoko Susilo, ketua panitia pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek Simulator SIM. Sehingga, menyebabkan kerugian negara Rp 121,83 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA