RMOL. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alex Usman tak akan mengajukan praperadilan.
Hal itu sebagaimana diutarakan ketua tim penasehat hukumnya, Eri Rosatria Az di Jakarta, Kamis (16/4).
Hal itu sekaligus meluruskan pernyataan rekannya Zul Armain Azis yang menyebut akan mengajukan permohonan praperadilan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saat kemarin dilakukan penggeledahan dirumah beliau (Alex Usman) itu tidak berkordinasi ke kita. Itu maksud saya mau di klarifikasi bahwa kita tidak akan praperadilan," jelas Eri.
Menurutnya, penyidik Bareskrim telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka. Kliennya akan kooperatif dengan memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Kemarin, saya selaku ketua tim penasehat hukum, sudah menerima surat pemanggilan untuk pak Alex," imbuh Eri.
Pengacara Alex yang lain, Affandi menegaskan bahwa kliennya siap dipanggil kapan pun untuk melengkapi berkas perkara sesuai kebutuhan penyidik.
"Pak Alex siap dipanggil kapanpun," imbuhnya.
Affandi tegaskan, kliennya akan memberikan keterangan sesungguhnya terkait kasus ini. Tidak ada upaya untuk menyudutkan atau menyeret pihak lain. Termasuk pihak DPRD mau pun swasta.
"Biarkan itu berjalan sesuai fakta hukum, ya itulah yang akan disampaikan kepada penyidik," tandasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman selaku PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah.
Â
Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: