Ade dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.
"Untuk banding, saya beserta istri memikirnya terlebih dahulu dan akan memutuskan secepatnya" kata Ade usai persidangan di PN Bandung, Jalan RE. Martadinata, seperti diberitakan
RMOL Jabar (Rabu, 15/4).
Ade heran, ia beserta istri didakwa melakukan pemerasan, tetapi diputus melakukan penyuapan. Disisi lain, Ade meminta pengembalian aset-aset yang ia miliki sebeluimnya. Sebab, aset-aset itu merupakan hasil pribadi dari beberapa usaha bukan pencucian uang yang didakwakan padanya dan istri.
"Saya minta kembalikan aset-aset yang saya peroleh dari hasil pribadi saya tidak memakan uang rakyat. Saya juga tidak akan membiarkan anak-anak saya memakan uang haram," ucap Ade.
Ade meminta maaf atas perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan mencoreng instansi pemerintahan.
"Atas nama pribadi beserta istri saya meminta maaf dan mengucapkan terimakasih pada semua yang telah membantu saya selama persidangan ini," pungkasnya.
Diketahui beberapa aset pribadi Ade dan juga Nurlatifah berupa tanah serta beberapa kendaraan disita negara, berikut barang bukti uang sejumlah lima miliyar rupiah dalam bentuk dolar.
Adapun putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 8 tahun penjara untuk Ade Swara dan 7 tahun untuk Nurlatifah.
[sam]
BERITA TERKAIT: