Legislator PKS Desak Eksekusi Mati Freddy Budiman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 15 April 2015, 13:15 WIB
Legislator PKS Desak Eksekusi Mati Freddy Budiman
freddy budiman/net
rmol news logo Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi para napi narkoba yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

"Seperti Freddy Budiman, yang sebenarnya telah mendapatan vonis mati namun karena tidak segera dieksekusi masih saja mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara," jelasnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (15/4).

Aboe Bakar mengingatkan, tindakan Freddy itu bukan kali pertama dilakukannya. Lagipula bersangkutan tidak ada upaya untuk tobat atau memperbaiki diri.

"Apabila tetap dibiarkan dan tidak segera dieksekusi, terbukti banyak membawa mudharat untuk bangsa ini," tegasnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera tersebut menambahkan, obat terlarang yang diedarkan Freddy itu jenis baru berupa CC4. Efek obat jenis ini lebih berbahaya dari ekstasi karena bisa menyebabkan kematian.

"Saya juga mendesak agar Kemenkumham melakukan investigasi internal. Bagaimana mungkin Freddy Budiman yang ada di penjara bisa memiliki mengendalikan peredara narkoba lintas negara," herannya.

Hal ini terlihat dari barang bukti yang diamankan Bareskrim berupa 50 ribu butir ekstasi yang diduga dari Belanda, 800 gram sabu diduga dari Pakistan, dan 122 lembar narkotika berbentuk perangko (CC4) diduga dari Belgia.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal, apabila di lapas dengan pengamanan maksimum ternyata napi masih bisa mengendalikan transaksi narkoba lintas negara. Oleh karenanya, sekali lagi ia menekankan, harus dilakukan investigasi internal di Kemenkumham. Pasalnya, mustahil hal ini bisa dilakukan tanpa bantuan aparat, tengarai Aboe Bakar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA