Bareskrim juga Akan Geledah Kediaman Denny Indrayana

Sekarang Geledah Dua Perusahaan Vendor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 April 2015, 12:59 WIB
rmol news logo . Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengeledahan di dua perusahaan vendor yang terlibat  proyek pembayaran paspor elektronik alias payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Di kasus itu, eks Wamenkumham, Denny Indrayana sudah menjadi tersangka.

Karo Penmas Polri Brigjen, Agus Rianto di Mabes Polri Jakarta (Selasa, 14/4) mengatakan,  penggeledahan dilakukan sejak siang tadi. Dua perusahaan vendor itu, yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom.

Agus Rianto mengatakan, penyidik juga akan melakukan pengeledahan di kediaman Denny. Kasus ini sendri masih terus di dalami oleh pihak penyidik guna melihat keterlibatan pihak lainnya.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA