Dalam pembelaan pribadinya, Bambang menjelaskan secara gamblang latar belakang kerja sama antara MKS dan BUMD PD Sumberdaya dalam bisnis gas di Bangkalan.
Bambang mengakui bahwa dalam perjalanannya telah ada perjanjian pembayaran imbalan sebesar Rp 30 miliar dan Rp 1,5 miliar per bulan kepada PDSD sejak tahun 2012.
"Saya menyerahkan Rp 15.050.000.000 yang diterima oleh Fuad Amin," kata Bambang.
Dengan demikian total yang diterima oleh PDSD dan Fuad berjumlah Rp. 95.538.574.100, lanjut Bambang. Dalam pledoi tersebut Bambang juga menyatakan penyesalan telah melakukan pemberian uang kepada Fuad Amin.
"Dan kasus ini adalah merupakan yang pertama dan terakhir untuk saya. Kemudian saya mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman dari tuntutan Penuntut Umum," pinta Bambang.
Sebelumnya JPU menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsidair tiga bulan.
Bambang lebih lanjut mengatakan bawa dirinya ikut mendirikan pabrik LPG di Gresik tidak dengan maksud sampai terjadi masalah seperti sekarang ini, namun untuk bermanfaat bagi bangsa.
Sedangkan dalam pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, disebutkan walaupun Bambang telah mengakui kesalahannya. Namun begitu, ditekankan kembali kepada majelis hakim bahwa terdakwa justru merupakan korban secara materil. Terdakwa terpaksa memberikan uang demi menjaga hubungan baik denagn Fuad Amina yang sangat berpengaruh dan sangat berkuasa di Bangkalan.
"Inisiatif terdakwa dalam pemberian uang kepada Bapak Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai Desember 2014 adalah untuk menghindari konflik antara perusahaan dan Pemkab Bangkalan, kareana setiap bulan Fuad Amin selalu menelpon terdakwa dan meminta uangnya dari terdakwa," kata Fransisca Indrasari dalam pembacaan pledoi tersebut.
Selain itu, pemberian uang dilakukan dengan unsur keterpaksaan karana adanya aksi-aksi demonstrasi masyarakat Bangkalan di Gresik, lanjut Sisca. Tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim meringankan hukuman kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan yang telah didengarkan.
Sidang putusan akan dibacakan minggu depan
.[wid]
BERITA TERKAIT: