KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Rumput Laut di Bursel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 13 April 2015, 08:35 WIB
rmol news logo Mahasiswa asal Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus korupsi proyek rumput laut di Bursel TA 2010 yang diduga melibatkan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan hingga mencapai Rp 678,8 juta.

Selain mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut, Kejaksaaan Agung (Kejagung) juga diminta untuk segera mengevaluasi pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kasus ini diungkap sejak empat tahun lalu dan Tagop sendiri sudah pernah diperiksa pada Januari 2013. Sayangnya, perkembangan kasus ini masih jalan di tempat.

"KPK harus mengambil alih kasus ini. Banyak pejabat di Buru Selatan hanya ditegur Kejaksaan Agung. Kami juga meminta Kejaksaan Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena tidak becus menangani kasus korupsi rumput laut," ujar Presidium Barisan Oposisi Mahasiswa Buru Selatan (Bom Bursel) Aleka Souwakil dalam keterangan persnya di Jakarta (Senin, 13/4).

Aleka menyebutkan, kekuasaan yang dipegang Tagop telah banyak mengambil uang rakyat, sementara masyarakat menderita dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Dugaan korupsi rumput laut yang terjadi di Bursel ini menjadi salah satu kasus yang sedang hangat dibicarakan warga. Pihaknya sebelumnya meminta BPK segera mengaudit anggaran APBD Kabupaten Busel, yang sampai saat ini masih di tangan bupati.

Aktivis Bom Bursel Affan S menambahkan, masyarakat Bursel sudah lama menanti perkembangan kasus ini, namun tidak ada kepastian hukum sama sekali. Seharusnya, kata dia, Kejati Maluku bisa menahan Tagop karena merupakan orang yang bertanggung jawab dalam memuluskan proyek ini.

"Kami prihatin dengan kasus ini. Apabila dalam waktu dekat tak ada perkembangan, kami berencana akan kembali mendatangi Gedung KPK dan Kejagung," tandasnya.

Seperti diketahui penyidik Kejati Maluku telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, Direktur CV Cahaya Citra Abadi, Nur Sonny Al Idrus dan pelaksana proyek, Achmad Padang. Proyek yang diperuntukkan untuk pengembangan rumput laut di Kecamatan Kepala Madan, Bursel itu, ditemukan sejumlah laporan fiktif terutama pembelian bibit oleh rekanan dari Pulau Osi, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), karena tidak sesuai nilai kontrak.

Rekanan hanya menggunakan anggaran sebesar Rp 211,5 juta untuk membeli bibit rumput laut dan tali tambang yang dibutuhkan dalam proyek Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, Kejati Maluku kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk melakukan audit. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 678,8 juta dari total nilai proyek sebesar Rp 761,9 juta. Proyek tersebut gagal karena seluruh bibit rumput laut yang dikembangkan mati karena tidak dilakukan pengawasan dan pemeliharaan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA