Pengacara Sutan: Semoga KPK Menerima Kekalahan untuk Kedua Kalinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 April 2015, 00:27 WIB
Pengacara Sutan: Semoga KPK Menerima Kekalahan untuk Kedua Kalinya
Surtan Bhatoegana
rmol news logo Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka klien mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin besok (13/4).

"Kami tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana siap menerima putusan hakim praperadilan besok 13 April 2015. Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan di praperadilan melawan KPK," ujar Rahmat Harahap selaku kuasa hukum Sutan, Minggu (12/4).

Dia meminta agar pihak KPK siap menerima kekalahan sidang gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya. Setelah, kali pertama kalah dalam gugatan praperadilan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," jelas Rahmat.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadiri sidang lanjutan Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang kembali digelar besok. Dalam sidang perdana pekan lalu, majelis hakim menunda persidangan lantaran Sutan tidak didampingi kuasa hukum.

"Akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor. (Ditunda) setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang Tipikor," tegas Rahmat.

Diketahui, pada 14 Mei 2014 lalu, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka penerima hadiah dan janji dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara itu, Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA