KPK Bebaskan Polisi Kurir Suap Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 April 2015, 22:37 WIB
KPK Bebaskan Polisi Kurir Suap Bali
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Briptu Agung Krisdiyanto (AK), anggota Polsektro Menteng yang turut ditangkap dalam operasi di Bali Kamis (9/4) kemarin.

KPK mengaku tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan Agung sebagai tersangka.

"AK akan dilepaskan malam ini," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (10/4).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui peranan Agung hanyalah sebagai kurir.

Tidak ada bukti yang menohok bahwa anggota Polsektro Menteng itu turut andil melakukan tindak pidana dalam perkara suap.

"Setelah didalami penyidik dia adalah orang yang mengantar uang," jelas Johan.

Kembali ditegaskan apakah alasan melepas Agung lantaran dia merupakan seorang polisi, Johan tidak memberi jawaban. Dia justru mengulang penjelasan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui, Tim Satgas KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis kemarin. Mereka adalah anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah, anggota Polsektro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, dan pengusaha Andrew Hidayat.

Agung ditangkap saat hendak memberikan sejumlah uang kepada Adriansyah. Uang tersebut berasal dari pengusaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat.

Agung dan Adriansyah diamankan di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA saat sedang melakukan transaksi. Sedangkan Andrew diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.

Terkait ini, Kapolsektro Menteng AKBP Gunawan mengakui bahwa Agung Krisdiyanto adalah salah seorang anak buahnya. Dia juga membenarkan tentang penangkapan tersebut oleh KPK.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA