Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," terang Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).
Adapun penahanan, lanjut Priharsa, dilakukan demi kepentingan penyidikan.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: