SDA Ditahan di Rutan Guntur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 April 2015, 19:19 WIB
SDA Ditahan di Rutan Guntur
rmol news logo . Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali langsung ditahan. SDA ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, SDA ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," terang Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Adapun penahanan, lanjut Priharsa, dilakukan demi kepentingan penyidikan.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA