Sidang yang dipimpin oleh hakim Artha Theresia itu sempat dibuka oleh majelis hakim.
"Apakah saudara didampingi oleh penasihat hukum hari ini," tanya hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (6/4).
Sutan kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadiran kuasa hukumnya karena pasa saat bersamaan sidang praperadilan yang tengah diajukannya juga tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sutan kemudian meminta kepada majelis hakim menunda persidangan, hingga proses praperadilan selesai. Dia melampirkan surat dari kuasa hukum terkait permintaan penundaan tersebut.
"Sesuai dengan surat, mereka (kuasa hukum) minta ditunda sampai praperadilan ditunda. Kalau majelis hakim mengizinkan," jelasnya.
Mendengar penjelasan itu, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Sutan dengan menunda sidang hingga 13 April 2015 mendatang.
"Setelah majelis musyawarah, menunda persidangan memberi kesempatan untuk didampingi penasehat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan," kata hakim Artha.
Diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian ESDM pada Mei 2014 lalu saat masih menjabat ketua Komisi VII.
Dalam perkara tersebut, Sutan dituding menerima hadiah serta memberikan janji yang membuatnya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: