Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan, kasus Denny bukan termasuk dalam kesepakatan.
"Yang kami sepakati itu Polri dan KPK. Di luar itu, kalau ada pidananya, silakan dilanjut," jelas Badrodin saat berkunjung ke redaksi Rakyat Merdeka grup, Gedung Graha Pena Lantai 9, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Badrodin terangkan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bukan bagian dari KPK. Kalau sekadar pendukung, Denny tidak bisa mengklaim hanya dirinya sendiri.
"Pendukung KPK itu banyak. Kami juga pendukung KPK," tegas Badrodin.
Dia tambahkan, setiap KPK menjalankan tugas, Polri selalu mem-back up penuh. "Keberhasilan KPK itu keberhasilan Polri. Penyidik KPK itu dari kami. Kalau ke darah melakukan penangkapan kami dukung penuh," tandasnya.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: