KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hadi Purnomo Juga Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Maret 2015, 13:50 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hadi Purnomo Juga Ditunda
Hadi Purnomo/net
rmol news logo . Sidang praperadilan perdana yang diajukan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditunda.

Sebelumnya PN Jaksel juga menunda sidang praperadilan dengan pihak tergugat yang sama yakni Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) oleh penggugat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Hakim tunggal Baktar Jufri Nasution dalam persidangan menetapkan keputusan memunda hingga 13 April. Alasannya sama, karena KPK tak menghadiri sidang tersebut.

"KPK tidak hadir di persiangan, dan sudah mengirimkan surat. Sidang ditunda," kata hakim Bakhtar saat sidang di PN Jaksel, Senin (30/3)

Di tempat yang sama kuasa hukum Hadi Purnomo, Maqdir Ismail menerima keputusan tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.

"Kita serahkan semua putusan pada hakim," demikian Maqdir.

Sebagaimana diketahui, hari ini PN Jaksel menggelar tiga sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Ketiga tersangka itu mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus yang berbeda.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004. KPK menyangka Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara Suroso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek TEL PT Pertamina (Persero) tahun 2004-2005. Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk Suryadharma Ali, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA