"Kita punya keyakinan bahwa penetapan pak Suryadharma ini menjadi tersangka dan penyidikannya banyak masalah," tegas Kuasa Hukum Humprey Djemat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/3).
Humprey yakin penetapan mantan menteri agama itu sebagai tersangka, lemah. Terbukti, hingga sudah memasuki sembilan bulan belum ada perkembangan dari kasus dugaan korupsi haji yang menjerat kliennya tersebut.
"Hingga hari ini, KPK masih terus mencari alat bukti. Sementara SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan digantung nasibnya," jelasnya.
Atas dasar itu, Humprey optimistis kasus kliennya tak mungkin dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana yang dialami oleh politisi Demokrat Sutan Batoegana saat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
"SDA kan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," demikian Humprey.
[wid]
BERITA TERKAIT: