Pengacara: Gugatan SDA Tidak akan Senasib dengan Sutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Maret 2015, 12:35 WIB
Pengacara: Gugatan SDA Tidak akan Senasib dengan Sutan
suryadharma ali/net
rmol news logo Tim kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) mengaku punya dasar hukum yang kuat dalam memenangkan gugatan praperadilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita punya keyakinan bahwa penetapan pak Suryadharma ini menjadi tersangka dan penyidikannya banyak masalah," tegas Kuasa Hukum Humprey Djemat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/3).

Humprey yakin penetapan mantan menteri agama itu sebagai tersangka, lemah. Terbukti, hingga sudah memasuki sembilan bulan belum ada perkembangan dari kasus dugaan korupsi haji yang menjerat kliennya tersebut.

"Hingga hari ini, KPK masih terus mencari alat bukti. Sementara SDA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan digantung nasibnya," jelasnya.

Atas dasar itu, Humprey optimistis kasus kliennya tak mungkin dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana yang dialami oleh politisi Demokrat Sutan Batoegana saat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

"SDA kan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," demikian Humprey.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA