Ipar Fuad Amin Segera Dimejahijaukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Maret 2015, 14:57 WIB
rmol news logo Salah satu tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan Abdul Rauf segera di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menyusul, telah rampungnya berkas penyidikan atau P21 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Rauf merupakan orang dekat mantan bupati Bangkalan dua periode Fuad Amin Imron yang juga kakak kandung dari istri muda Fuad Amin yaitu Siti Masnuri.

"Iya, sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)," kata Rauf saat keluar dari gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/3).

Namun, Rauf enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kesiapannya menjalani persidangan hal itu. Lelaki berkacamata itu memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa.

Abdul Rauf merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi dalam suap jual beli gas alam di Bangkalan. Pada 1 Desember 2014 lalu dia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan Koptu Darmono.

Perkara ini juga menjerat Fuad Amin Imron yang sekarang menjabat Ketua DPRD Bangkalan. Fuad dan Rauf diduga menjadi penerima suap dari PT MKS. Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Antonius yang menjadi pihak pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus Antonius pun kini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA