Robin yang juga orang dekat Swie Teng menjelaskan, pertemuan dilakukan di Hotel Sultan sebanyak dua kali. Tapi, dia mengaku tak tahu materi pertemuan. Kuat dugaan, pertemuan dilakukan agar hakim Timur Manurung bisa membantu Cahyadi.
"Saya tidak tahu, yang saya tahu beliau (Timur dan Cahyadi) bertemu dan minum Wine. Kebetulan mereka berdua teman seiman, teman gereja," terang Robin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap alih fungsi hutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3).
Robin jelaskan, pertemuan itu berlangsung sebelum Cahyadi ditangkap oleh KPK. Dia tidak mengetahui apakah ada pertemuan lagi saat Cahyadi sudah meringkuk di Rutan KPK.
"Setahu saya, setelah (Cahyadi) ditangkap tidak ada pertemuan lagi (dengan Timur)," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Timur sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Cahyadi pada Januari lalu. Adapun, penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat mantan Bupati Rachmat Yasin dan Yohan Yap, perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (BJA), anak usaha Sentul City. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan Yohan Yap. Di mana, dalam dakwaan disebut sekitar Januari 2014 Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan Yap memberikan uang suap kepada Yasin setotal Rp 5 miliar guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemkab Bogor.
[sam]
BERITA TERKAIT: