Anggota Peradi, Martimus Amin berpendapat, dengan mendorong Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat (
single bar), maka lebih mudah dilakukan pengawasan dan pendisiplinan profesi advokat. Setiap pelanggaran kode etik advokat dapat ditindak secara cepat dan tegas oleh organisasi.
Dengan demikian, Peradi bisa menjadi pengawal negara hukum dalam mencegah tidak adanya perundangan bertentangan dengan konstitusi.
Martimus menambahkan, mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kepentingan rakyat Indonesia menjadikan Peradi sebagai lokomotif pelayanan keadilan bagi masyarakat tidak mampu (probono). Peradi selayaknya menjadi organisasi independen dalam melaksanakan tugas pembelaan terhadap warga negara Indonesia, tanpa memandang sekat ideologi dan latarbelakang politik, ras, agama, warna kulit, gender, strata sosial, ekonomi, budaya, agama, dan suku.
Terpenting pula menjadikan Peradi sebagai penyelenggara tunggal kursus dan ujian profesi advokat yang selektif sehingga melahirkan advokat-advokat berkualitas dan bertanggung jawab penuh pada profesinya, tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: