"Ya akan datang," kata kuasa hukum Udar, Tonin Singarimbun setiba di kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Udar dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Tonin menjelaskan, kedatangan Udar untuk menjelaskan ihwal penyidikan Kejaksaan yang menganggap berat bus TranJakarta tidak sesuai dengan standar. Pihaknya menduga kejaksaan melakukan manipulasi data dalam laporan itu. Salah satunya, berkaitan spesifikasi dan bobot yang disebut kejaksaan tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Dalam penyidikan dan hasil penelitian yang dilakukan penyidik kejaksaan dan ahli sari UGM berat bus yang gandeng 31 ton sementara yang pendek 20 ton. Seharusnya yang berhak memberikan laporan itu Kementerian Perhubungan bukan penyidik juga bukan ahli. Sebenarnya berat sudah sesuai dengan standar 26 ton," terang Tonin.
Tonin menambahkan, kliennya baru bisa memenuhi panggilan lantaran harus ada izin dari penyidik kejaksaan. "Baru hari ini dapat memenuhi panggilan".
Pada 13 November 2014 lalu, Udar melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Sujadi serta Kasubdit Tipikor Sarjono Turin yang menangani kasus Transjakarta atas dugaan pemalsuan bukti.
Dalam tiga laporan yang dilayangkan kuasa hukumnya pada November dan Desember 2014 lalu, selain melaporkan penyidik Kejaksaan Agung, Tonin juga melaporkan seorang ahli dari Universitas Gadjah Mada yang diduga ikut terlibat dalam manipulasi dokumen berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
[wid]
BERITA TERKAIT: