Inilah Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Sutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Maret 2015, 19:59 WIB
Inilah Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Sutan
sutan bhatoegana/net
rmol news logo . Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Alasannya, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana.

Lalu apa alasan KPK tak hadir dalam sidang itu?

"Kami harus pelajari masing-masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang saat dikontak, Senin (23/3).

Rasamala menjamin, pihaknya akan menghadiri sidang mendatang. Dengan catatan, berbagai persiapan tim biro hukum sudah cukup.

"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap tentu akan hadir," demikian Rasamala.

Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring itu seyogyanya beragendakan mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Karena ketidakhadiran pihak termohon sidang kemudian ditunda hingga 6 April 2015 mendatang.

KPK sendiri menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka sejak 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan sebelumnya ditahan di Rutan Salemba namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA