Begitu dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dalam keterangannya, Sabtu (21/3).
Mengapa dia mengatakan demikian, sebab pemberian remisi adalah hak bagi semua warga binaan. Dengan catatan, mereka berkelakuan baik selama berada dalam pembinaan.
"Jadi pengetatan remisi yang selama ini dilakukan Kemenkumham adalah kebijakan yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembinaan narapidana dalam UU Pemasyarakatan," jelasnya.
Remisi, tambah Chairul lagi, merupakan hak semua narapidana, tanpa terkecuali. Jadi, narapidana korupsi juga termasuk didalamnya.
"Jadi apakah narapidana korupsi berhak mendapat remisi, tentu mereka berhak, jika berkelakuan baik. Karena kebijakan pengetatan remisi hanya akan menghasilkan kerusuhan disejumlah lembaga pemasyarakatan. Seperti Lapas Tanjung Gusta, Krobokan dan lain-lain," demikian Chairul Huda.
[sam]
BERITA TERKAIT: