Bos Peradi: Melanggar HAM Bila PP 99/2012 Tak Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Maret 2015, 18:47 WIB
Bos Peradi: Melanggar HAM Bila PP 99/2012 Tak Direvisi
sugeng teguh santoso/net
rmol news logo . Sudah sepatutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan direvisi. Selain membatasi hak narapidana tindak pidana khusus, PP itu juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (20/3).

Menurutnya, dalam UU Pemasyarakatan jelas disebutkan bahwa remisi adalah satu dari belasan hak yang patut diterima oleh seorang narapidana.

"Konsep pemidanaan kita itu sebagai fungsi pembinaan manusia. Tentu melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila hak-hak dari narapidana termasuk yang tindak pidana khusus menjadi dibatasi. Ingat, ada prinsip persamaan hak di depan hukum," terang dia.

Dalam prosesnya, saat ini, narapidana khusus memang masih berhak mendapatkan remisi. Tapi, hak mereka kadang diintervensi oleh lembaga lain di luar pembinaan. Itulah, yang menurut Sugeng sangat tidak tepat.

Saat ini, lanjutnya, seorang narapidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, memang masih berhak mendapatkan remisi. Namun, remisi diterima setelah mendapatkan persetujuan oleh lembaga lain di luar pembinaan. Hal inilah yang menurutnya tidak tepat.

"Itu tidak bisa," tegasnya.

Wacana mengenai revisi PP 99/2012 ini dihembuskan oleh Menteri Hukum dan HAM (menkumham)Yasonna Laoly. Dia tekankan, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor. Tapi, niatnya cuma ingin mengatur pemberatan hukuman napi koruptor.

Remisi, kata dia, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.

Rencana revisi PP 99/2012 mendapatkan angin segar dari pihak Istana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut mendukung revisi PP. Hal itu sebagaimana diutarakan oleh orang dalam istana, Andi Widjajanto. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA