Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/03) itu tak berjalan lama. Hakim ketua Iim Nurokhim yang memimpin sidang pembacaan tuntutan itu menutup sidang dengan alasan berkas tuntutan belum siap.
"Karena berkas tuntutan belum siap, sidang dilanjut pekan depan hari Senin. Jangan ada penundaan lagi ya," tegas Hakim Iim sebelum menutup sidang.
Dikesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bebry enggan menjelaskan apa yang menyebabkan berkas tuntutan belum siap. Ia meminta untuk menanyakannya langsung ke Kejati Jakarta Pusat.
"Belum siap tuntutannya tapi untuk lebih jelas bisa tanyakan Humas Kejati DKI," singkatnya
Sebelumnya, 18 orang anggota FPI ditangkap karena membuat kericuhan saat berunjuk rasa menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dua orang ditetapkan sebagai pelaku utama yakni Sihabuddin Hanggawi dan Novel Bamukmin. Keduanya didakwa melanggar pasal Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP berupa tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Jaksa juga mendakwa keduanya dengan Pasal 214 KUHP sebagai dakwaan sekunder.
Sementara 16 anggota FPI lainnya dijerat dengan pasal pasal 214 ayat 1 Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Dalam proses hukumnya, salah satu satu tersangka kasus ini, Hathim Firmansyah meninggal dunia di tahanan Polda Metro Jaya.
[sam]
BERITA TERKAIT: