"Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan memanipulasi putusan mahkamah partai yang menjadi alas kebijakan terkait pengesahan hasil Munas Ancol," kata Idrus Marham di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/3).
Dia ngarep, laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Yasonna dianggap nyata-nyata telah melakukan kutipan tidak benar atau memanipulasi putusan mahkamah partai. Apalagi, Muladi selaku Ketua Mahkamah Partai sudah berulangkali memberikan pernyataan bahwa mahkamah dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun.
"Tapi, Menkumham tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," jelas Idrus.
Menurutnya, putusan dari Yasonna jelas sebagai penyalahgunaan wewenang. Sebab, putusan itu diambil ketika persoalan di internal partai belum selesai.
Dalam Undang-undang, Idrus menjelaskan, sengketa partai politik di selesaikan di internal dan kalau belum selesai dibawa ke pengadilan negeri.
Ketum PG Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham memberikan mandat kepada Ridwan Bae dan John K Aziz atas nama DPP PG melaporkan Yasonna.
[sam]
BERITA TERKAIT: