Pasalnya, hubungan Adianto Setiabudi selaku pimpinan KCKGP bersama tiga unsur pimpinan lainnya dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang didalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak.
Demikian disampaikan pengacara terdakwa, Jhon S.E. Panggabean dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi tadi malam (Senin, 16/3). Dikatakan dia berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian diantara para pihak berlaku sebagai Undang-Undang.
"Oleh karenanya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi)," ujar dia.
Penegasan ini telah disampaikan tim pengacara pada majelis hakim dalam nota pembelaan para terdakwa pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 5 Maret 2015.
Dikatakan lebih lanjut oleh Jhon, perjanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya dengan kreditur (mitra) sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara kreditur (mitra) dan debitur dalam hal ini KCKGP.
Penetapan perdamaian atau homologasi tersebut bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014 adalah sah dan mengikat seluruh kreditur
"Jadi seyogianyalah keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan dipersidangan diterima majelis hakim karena sudah terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur.
"Nah, ini diluar logika hukum, jika klien kami dituding melakukan penipuan dan penggelapan seperti di dakwaan Jaksa," papar dia.
Jhon mengakui kliennya Andianto selaku pimpinan KCKGP mengalami kesulitan cashflow sejak Maret 2014 silam, sehingga berakibat penundaan pembayaran kepada nasabah KCKGP. Andianto sudah berkali-kali menggelar pertemuan untuk menjelaskan permasalahannya kepada mitra dimana dia mengusahakan penyelesaian pembayaran yang tertunda. Namun akibat berlarut-larutnya masa penahanan yang sudah mencapai 9 bulan, maka upaya pembayaran kewajiban kepada para mitra menjadi terkendala.
"Seharusnya terdakwa diberikan kesempatan untuk mengelola perusahaannya kembali agar bisa membayar penundaan kepada mitranya yang sudah disepakati," tandas Jhon.
[dem]