Polri: Seharusnya Denny Indrayana Mengklarifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Maret 2015, 13:15 WIB
Polri: Seharusnya Denny Indrayana Mengklarifikasi
denny indrayana/net
rmol news logo Mabes Polri menyayangkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang tidak mengambil kesempatan mengklarifikasi kasus Payment Gateway dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menyatakan, panggilan Bareskrim Polri kepada Denny adalah sebagai saksi. Seharusnya, Denny memanfaatkan pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya.

"Denny itu kan yang dilaporkan, diperiksa sebagai saksi. Seharusnya memanfaatkan untuk klarifikasi yang dituduhkan," tegas Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3).

Rikwanto menerangkan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur seorang saksi dapat didampingi kuasa hukum dan juga bisa tidak didampingi. Hal itu juga berlalu di KPK.

"Memang tidak diatur tegas dalam KUHAP ya. Bisa iya bisa tidak didampingi, KPK juga begitu,"jelasnya.

Denny sendiri tidak jadi diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis pekan lalu, walau datang ke Bareskrim. Denny tidak mau diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkannya didaimpingi kuasa hukum. Pada pemeriksaan tersebut sebetulnya penyidik belum masuk ke materi penyidikan.

Sementara ini, Polri belum mengangendakan kembali pemeriksaan Denny.

"Belum dijadwalkan, baru akan," kata Rikwanto. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA