Ini panggilan kedua, setelah pada Jumat pekan lalu, Denny mangkir dengan alasan ada pertemuan di Sekretariat Negara.
Denny yang didampingi pengacaranya tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi kasus proyek
payment gateway anggaran tahun 2014.
"Kami akan bekerja sama memenuhi, menjalani proses hukum yang akan kita lihat bersama-sama," kata Denny kepada wartawan setiba di Bareskim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Denny tampak mengenakan kemeja koko lengan pendek dan celana panjang warna hitam.
Menurutnya, tidak adak kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 31 Desember 2014 lalu, uang yang disetor ke negara sebesar Rp 32,4 Miliar bukan kerugian.
Program ini, jelas dia, justru mengubah cara pembayaran dari manual yang seringkali lama serta rentan calo dan pungli, mejadi
online. Pembayaran bisa dilakukan via ATM, kartu kredit, dan lainnya.
"Itu yang diterima negara, jadi tak ada kerugian negara," ucapnya membela diri.
Menurut dia lagi, istilah
payment gateway terlalu rumit dan sulit untuk dipahami masyarakat. Maka itu dia meminta istilahnya
paymet gateway dipermudah agar bisa dipahami.
[wid]
BERITA TERKAIT: