MA Kudu Terima Peninjauan Kembali KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 Maret 2015, 03:55 WIB
MA Kudu Terima Peninjauan Kembali KPK
Taufiqurrahman Syahuri /net
rmol news logo . Mahkamah Agung mengisyaratkan akan menolak berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Alasannya, dalam pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, sementara KPK bukanlah terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial menyatakan bahwa MA seharusnya tidak boleh menolak berkas pengajuan PK.

"Tidak boleh ngomong begitu hakim. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, hukum tidak jelas," kata anggota KY Taufiqurrahman Syahuri saat dijumpai di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya, MA seharusnya menerima terlebih dahulu pengajuan PK oleh KPK. Proses persidanganlah yang nantinya memutus untuk menerima atau menolak pengajuan PK tersebut.

"Ya tetap harus diterima. Sidangkan, nanti baru sidang yang terima atau menolak," beber Syahuri.

Dia menambahkan, pernyataan juru bicara maupun ketua MA yang mengisyaratkan menolak PK yang diajukan KPK tidak mewakili majelis hakim. Bahkan, pernyataan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi.

"Kalau itu terjadi, iya (pelanggaran kode etik), tapi saya tidak yakin itu ngomong begitu," demikian Syahuri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA